Pada postingan kali ini kami akan membahas tentang
perkembangan di dunia hewan peliharaan. Akhir- akhir ini banyak dari kalian
yang perkecimpung di dalam jual beli hewan peliharaan agak kebingungan. Kenapa
forum- forum di facebook, instagram dari forum jual beli bahkan forum diskusi
banyak yang di hapus tiba- tiba oleh media sosial tersebut.
Sebagai contoh berikut peraturan yang ada di facebook untuk
para penjual/ seller di dalam jual beli hewan peliharaan.
Facebook juga memiliki beberapa peraturan tentang jual beli
hewan yang di larang. Bahwa dilarang mempromosikan dan menjual binatang apapun
seperti hewan hidup, hewan peliharaan, hewan ternak, dan bagian tubuh hewan
(kulit,bulu, taring dll).
Bahkan di Indonesia memiliki peraturan agar setiap orang
yang berusaha untuk menjual belikan hewan harus memiliki licence atau mempunyai
izin yaitu izin edar dalam negeri yang
diterbitkan oleh KKH (Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati).
Berikut sedikit pasal pada pp no 8 tahun 1999 tentang
pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar Bab V pasal 18
Tumbuhan dan Satwa liar yang dapat dijual belikan hanya satwa
liar yang tidak dilindungi, dari hasil penangkaran atau hasil pengambilan/penangkapan
dari alam.
Jadi intinya di Indonesia memiliki Undang- undang bahwa
penangkaran, pengambilan dari alam baik ekspor/impor dan perdaganan di dalam/
di luar negeri mempunyai peraturan. Setiap orang yang menangkarkan,
perdagangan, ekspor/impor harus memiliki perizinan, termasuk satwa yang tidak
dilindungi undang- undang apalagi satwa yang dilindungi undang- undang.
Sedangkan satwa yang tidak dilindungi undang- undang
termasuk satwa impor juga diawasi oleh pemerintah, maka seller yang memperjual
belikan hewan baik kura- kura, ular, biawak dan hewan impor lainnya wajib
memiliki izin edar dalam negeri yang diatur dalam UU no 8 tahun 1999.
Dahulu sebelum banyaknya jual beli secara online, jika ingin
mencari hewan harus langsung ke tempat jualannya baik pasar atau yang lainnya.
Seiring perkembangan zaman, makin banyak yang menjual dan mencari hewan di
media online, namun banyak juga perdaganan yang ilegal. Beberapa orang
memperdagangkan hewan- hewan yang dilindungi di media online. Karena maraknya
perdaganan satwa yang ilegal, menimbulkan tekanan terhadap instansi terkait
untuk menekan perdagangan- perdagangan ilegal yang dijual lewat media online.
Pada akhirnya hal tersebut berdampak terhadap media online
tersebut untuk menindak sesuai peraturan mereka. Sehingga apapun perdagangan
satwanya tidak diperbolehkan di media tersebut, grup- grup jual beli di tutup/
suspend, akun yang mengkhususkan jual beli satwa akhirnya disuspend.
informasi lainya kunjungi www.hitamkusut.blogspot.com
Sekian HK
EmoticonEmoticon